Omah Kapal Tertutup Untuk Umum
Omah Kapal Tertutup Untuk Umum
KOTA – Omah Kapal menjadi salah
satu benda cagar budaya di Kudus. Keberadaan salah satu benda cagar budaya ini
sudah jarang diketahui orang. Omah Kapal terletak di Desa Damaran, Kecamatan
Kota, Kabupaten Kudus.
Keadaan BCB tersebut sekarang sudah
tidak terlihat. Bahkan untuk menemukan Omah Kapal agak sulit. Hal tersebut
karena letak Omah Kapal agak menjorok ke dalam dan tertutup oleh pagar.
Keberadaan BCB tersebut sangat tidak terurus. Hal tersebut sangat disayangkan
oleh salah satu pedagang yang berada di sekitar Jalan KH. Asnawi tersebut.
”Omah Kapal itu benda cagar budaya,
aslinya sangat bagus untuk wisata. Tapi sayang sekali sekarang sudah tidak
terurus, padahal itu warisan,” ungkap seorang pedagang yang enggan menyebutkan
namanya itu.
Pertama kali ketika akan memasuki
Omah Kapal, harus melewati ijin dari pemilik BCB. Dari salah seorang karyawan
diketahui bahwa Omah Kapal merupakan BCB milik perorangan. Dia tidak berani
memberikan ijin seorang pengunjung untuk lebih dekat melihat Omah Kapal
tersebut.
”Jika mau ke sana harus ada
suratnya dulu. Baru kami akan menyampaikan ke pimpinan. Kami tidak berani
memberi ijin untuk mendekat,” ungkap karyawati yang enggan menyebutkan namanya.
Dia berdalih keberadaan Omah Kapal
sudah dipenuhi semak belukar. Sehingga ditakutkan ada binatang yang berbahaya.
”Tidak boleh ke sana, banyak semak
belukar. Takutnya nanti ada ular, kalau ada apa-apa kami tidak berani tanggung
jawab,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar
Kudus, keadaan omah kapal hanya tinggal kerangka. Banyak sekali ditumbuhi oleh
rumput liar. Keberadaan Omah Kapal sebagai benda cagar budaya seakan-akan sudah
tidak lagi terlihat dan termakan zaman.
Kasi Sejarah dan Peninggalan Purbakala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Sutiyono beberapa waktu lalu.
”Benar,
karena ada beberapa BCB yang milik perorangan yang tidak terawat, tapi untuk tahun
ini sendiri baru gedung eks Disdukcapil yang kami ajukan,” ungkapnya.
Keberadaan
BCB sebenarnya menjadi aset penting Kabupaten Kudus. Namun pemeliharaan dari
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terganjal oleh status kepemilikan
BCB tersebut. sebut saja BCB Omah Kapal di Desa Demaan, Kecamatan Kota dan Omah
Kembar di Desa Demaan dan Janggalan, Kecamatan
Kota. Kedua BCB tersebut memiliki status kepemilikan orang pribadi dan
keadaannya pun kurang terawat.
Di Kabupaten Kudus sendiri ada sekitar enam BCB perorangan
yang benar-benar tidak terawat. Mulai dari Omah Kapal, Omah Kembar, Gentong,
Eks Polsek Besito, dll. Menurut Sutiyono, tidak terawatnya BCB tersebut sulit
ditindaklanjuti oleh Disbudpar. Dari Dinas hanya menghimbau agar pemilik mau
merawat BCB tersebut.
”Karena kepemilikan pribadi jadi Dinas tidak memiliki hak
untuk memelihara. Hanya saja kami menghimbau agar pemilik bersedia untuk
memelihara BCB tersebut,” ungkapnya
Selain itu Sutiyono juga menambahkan, keadaan tidak
terawatnya BCB juga dikarenakan kurangnya dana yang dimiliki oleh Disbudpar
dalam mengakomodasi pemeliharaan BCB perorangan.
”Hingga saat ini kami tidak memiliki dana untuk kompensasi
pemeliharaan BCB perorangan. Untuk sekedar mungkin kompensasi dalam perawatan
dan pembayaran pajak bumi bangunan,” jelasnya.
Sebenarnya
BCB yang tidak terawat sangat disayangkan. Pasalnya BCB merupakan warisan tidak
ternilai dan seharusnya dapat dijaga dan dilestarikan sebagai bahan
pembelajaran generasi penerus. (rum)
Comments
Post a Comment