Omah Kapal Tertutup Untuk Umum



Omah Kapal Tertutup Untuk Umum



KOTA – Omah Kapal menjadi salah satu benda cagar budaya di Kudus. Keberadaan salah satu benda cagar budaya ini sudah jarang diketahui orang. Omah Kapal terletak di Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Keadaan BCB tersebut sekarang sudah tidak terlihat. Bahkan untuk menemukan Omah Kapal agak sulit. Hal tersebut karena letak Omah Kapal agak menjorok ke dalam dan tertutup oleh pagar. Keberadaan BCB tersebut sangat tidak terurus. Hal tersebut sangat disayangkan oleh salah satu pedagang yang berada di sekitar Jalan KH. Asnawi tersebut.
”Omah Kapal itu benda cagar budaya, aslinya sangat bagus untuk wisata. Tapi sayang sekali sekarang sudah tidak terurus, padahal itu warisan,” ungkap seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya itu.
Pertama kali ketika akan memasuki Omah Kapal, harus melewati ijin dari pemilik BCB. Dari salah seorang karyawan diketahui bahwa Omah Kapal merupakan BCB milik perorangan. Dia tidak berani memberikan ijin seorang pengunjung untuk lebih dekat melihat Omah Kapal tersebut.
”Jika mau ke sana harus ada suratnya dulu. Baru kami akan menyampaikan ke pimpinan. Kami tidak berani memberi ijin untuk mendekat,” ungkap karyawati yang enggan menyebutkan namanya.
Dia berdalih keberadaan Omah Kapal sudah dipenuhi semak belukar. Sehingga ditakutkan ada binatang yang berbahaya.
”Tidak boleh ke sana, banyak semak belukar. Takutnya nanti ada ular, kalau ada apa-apa kami tidak berani tanggung jawab,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kudus, keadaan omah kapal hanya tinggal kerangka. Banyak sekali ditumbuhi oleh rumput liar. Keberadaan Omah Kapal sebagai benda cagar budaya seakan-akan sudah tidak lagi terlihat dan termakan zaman.  
Kasi Sejarah dan Peninggalan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Sutiyono beberapa waktu lalu.
”Benar, karena ada beberapa BCB yang milik perorangan yang tidak terawat, tapi untuk tahun ini sendiri baru gedung eks Disdukcapil yang kami ajukan,” ungkapnya.
Keberadaan BCB sebenarnya menjadi aset penting Kabupaten Kudus. Namun pemeliharaan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terganjal oleh status kepemilikan BCB tersebut. sebut saja BCB Omah Kapal di Desa Demaan, Kecamatan Kota dan Omah Kembar di Desa Demaan dan Janggalan, Kecamatan Kota. Kedua BCB tersebut memiliki status kepemilikan orang pribadi dan keadaannya pun kurang terawat.
Di Kabupaten Kudus sendiri ada sekitar enam BCB perorangan yang benar-benar tidak terawat. Mulai dari Omah Kapal, Omah Kembar, Gentong, Eks Polsek Besito, dll. Menurut Sutiyono, tidak terawatnya BCB tersebut sulit ditindaklanjuti oleh Disbudpar. Dari Dinas hanya menghimbau agar pemilik mau merawat BCB tersebut.
”Karena kepemilikan pribadi jadi Dinas tidak memiliki hak untuk memelihara. Hanya saja kami menghimbau agar pemilik bersedia untuk memelihara BCB tersebut,” ungkapnya
Selain itu Sutiyono juga menambahkan, keadaan tidak terawatnya BCB juga dikarenakan kurangnya dana yang dimiliki oleh Disbudpar dalam mengakomodasi pemeliharaan BCB perorangan.
”Hingga saat ini kami tidak memiliki dana untuk kompensasi pemeliharaan BCB perorangan. Untuk sekedar mungkin kompensasi dalam perawatan dan pembayaran pajak bumi bangunan,” jelasnya.
Sebenarnya BCB yang tidak terawat sangat disayangkan. Pasalnya BCB merupakan warisan tidak ternilai dan seharusnya dapat dijaga dan dilestarikan sebagai bahan pembelajaran generasi penerus. (rum)

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI SPBU

DAFTAR SMP SE KABUPATEN KUDUS

CONTOH PENERAPAN METODOLOGI EKONOMETRIKA