KEPEGAWAIAN
KEPEGAWAIAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pekerjaan–pekerjaan
dapat diibaratkan
sebagai “jembatan penghubung antara karyawan dan organisasi. Lowongan-lowongan
pekerjaan merupakan penyebab timbulnya kebutuhan organisasi akan sember daya
manusia. Departemen personalia hendaknya membantu organisasi untuk memperoleh dan memelihara
satuan kerja yang diinginkan dalam kepegawaian. Berbicara tentang masalah
kepegawaian berarti tidak terlepas dari ketenagakerjaan. Hal ini, dikarenakan
pegawai juga tenaga kerja. Penggunaan istilah pegawai, pekerja, kepegawaian,
dan ketenagakerjaan sudah tidak asing lagi, bahkan secara yuridis istilah tersebut memiliki arti yang sama
dalam kaitannya di suatu perusahaan dan istansi pemerintah.
Pada
umumnya yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal mengenai kedudukan,
kewajiban, hak dan pembinaan pegawai. Pegawai mrupakam tenaga kerja meusia,
jasmaniah meupun rohaniah (mental dan fikiran), yang senantiasa dibutuhkan dan
menjadi modal pokok dalam badabn usaha kerja sama mencapai tujuan tertentu
(organisasi).
Menilik
pengertian tersebut sudah sepantasnya antara pimpinan dengan bawahan harus terjalin
hubungan baik. Namun, fenomena yang terjadi dewasa ini sungguh bertentangan.
Mutasi yang dilakukan pejabat tinggi yang terlalu sering, menyebabkan para
pegawai resah. Bahkan yang terbaru terjadi di Kabupaten Kendal, rangkaian
mutasi pejabat yang sudah empat kali sejak masa pemerintahan Bupati Widya Kandi
Susanti, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pejabat. Memang mutasi adalah
wewenang sepenuhnya oleh bupati di suatu kabupaten, namun, ketika tidak
diperhatikan dengan seksama, dapat menimbulkan pesimis pada para pegawai,
mereka merasa terlalu singkat untuk dipindahtugaskan, sedangkan mereka harus
beradaptasi dengan cepat, untuk segera melaksanakan tugasnya. Sangat
mengkhawatirkan, ketika para pegawai menjadi pesimis dalam menerima kewenangan
mutasi dari atasan, tanpa memperhatikan keinginan pegawai terlebih dahulu.
Setelah
memperoleh data yang cukup lengkap mengenai kasus mutasi di Kabupaten Kendal,
penulis tergerak untuk menulis sebuah makalah berdasarkan teori Pengantar Ilmu
Administrasi. Diharapkan, makalah ini bisa
menjadi masukan bagi penulis sendiri dan pembaca.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, permasalahan yang
diangkat dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian
administrasi dan administrasi kepegawaian?
2.
Apa saja unsur-unsur
administrasi?
3.
Apa saja tujuan
administrasi?
4.
Apa pengertian administrasi
kepegawaian?
5.
Apa fungsi administrasi
kepegawaian?
6.
Bagaimana
mengoptimalkan kinerja
pegawai?
7.
Bagaimana
mengoptimalakan kepuasan kerja pegawai?
8.
Apa yang terjadi, jika
komunikasi dalam suatu instansi pemerintah tidak berjalan lancar?
9.
Upaya apa saja yang
ditempuh dalam menghadapi masalah kepegawaian?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Menjelaskan
administrasi dan administrasi kepegawaian
2.
Menjelaskan unsur-unsur
administrasi.
3.
Menyebutkan tujuan
administrasi.
4.
Menjelaskan pengertian administrasi
kepegawaian.
5.
Menjelaskan fungsi
administrasi kepegawaian.
6.
Memberikan gambaran
bagaimana mengoptimalkan kinerja pegawai.
7.
Memberikan gambaran
bagaimana mengoptimalkan kepuasan kerja
8.
Memberikan contoh kasus
yang berkaitan dengan kepuasan kerja
9.
Memberikan alternatif
pemecahan masalah.
KERANGKA
PENULISAN
Apakah administrasi
sudah berjalan dalam kasus ini?
|
Administrasi
|
Unsur administrasi
|
Kepegawaian
sebagai unsur administrasi
|
Pegawai dan kepegawaian
|
Partisipasi kerja
|
Terpenuhinya
kepuasan kerja
|
Mutasi pegawai oleh bupati kendal
|
Seringnya mutasi
ganggu kinerja pegawai
|
Jalur mediasi
|
Belum tercapai hasil
|
BAB II
TEORI
A.
Pengertian
Administrasi dan Administrasi Kepegawaian
Pengertian administrasi secara
etimologis:
Administrasi = administration
(Inggris)- Administrare – Adninistratio (noun) – Latin ; Administrtivus (adj)
artinya : Suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, menunjang atau
memenuhi.
Pengertian administrasi menurut
beberapa ahli:
1. Menurut
Sondang P. Siagian (2002:2)
“Asministrsi adalah keseluruhan
proses kerjasama antara dua orang atau lenih yang didasarkan atas rasionalitas
tertentu untuk memcapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”
2. Menurut
Miftah Thoha (1978:8)
“Administrasi adalah proses kegiatan
pwnataann usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu”.
Administrasi kepegawaian dapat
dirumuskan sebgai berikut:
a. Sebagai
Ilmu
Mempelajari segenap proses
penggunaan tenaga manusia sejak penerimaan hingga pemberhentiannya.
b. Sebagai
proses
Proses penyelenggaraan politik
kepegawaian atau programkerja yang
berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang digunakan dala usaga kerja sama
untuk mendapai tujuan tertentu.
c. Sebagai
fungsi
Mengatur dan mengurus penggunaan
tenagan kerja manusia dalam suatu usaha kerja sama sekelompok mannusia untuk
mencapai tujuan tertentu,
yang meliputi kegiatan:
1. Merumuskan
tujuan, sasaran pokok kebijaksanaan politik
2. Menyusun
organisasi untuk menyeleggarakan pelaksanaan tujuab sasaran pokij atau
kebijaksanaan politik itu.
d. Sebagai
Seni
Seni memilih pegawai baru serta menggunakan pegawai-pegawai lama
dengan cara sedemikian rupa, sehingga dari segenap tenaga kerja manusia itu
diperoleh hasil dan jasa yang maksimal baik mengenai jumlah maupun mutunya.
Administrasi Kepegawaian
Administrasi
kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu
organisasi. Pada umumnya yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal mengenai kedudukan,
kewajiban, hak dan pembinaan pegawai. Pegawai merupakan tenaga kerja manusia. Jasmaniah maupun rohaniah
(mental dan fikiran), yang senantiasa dibutuhkan dan menjadi
salah satu modal pokok dalam badan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan organisasi tertentu.
B. Sistem Administrasi Kepegawaian
Sistem
administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang
kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola
kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah
federal ataukah kesatuan. selain itu, kebijaksanaan dasar sistem adinistrasi
kepegawaian di Negara kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
C.
Fungsi
Teknis Administrasi Kepegawaian
Administrasi
kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan
fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran
atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis),
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi
pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan
pegawai.
D.
Unsur-unsur Administrasi
Unsur adalah bagian dari
sesuatu kebulatan. Tidak ada unsur bukan berarti suatu akibat itu tidak ada. Akibat atau kejadian itu ada
tetapi kurang sempurna.
Unsur-unsur administrasi meliputi:
1.
Menurut The Liang Gie
Organisasi
|
Informasi
|
Material
|
Manajemen
|
Personalia
|
Relasi Publik
|
Komunikasi
|
Finansial
|
2.
Menurut
Miftah Thoha
Organisasi
|
Kepegawaian
|
Tata Usaha
|
Manajemen
|
Keuangan
|
Perwakilan(humas)
|
Komunikasi
|
Perbekalan
|
Organisasi, manajemen dan komunikasi termasuk
dalam unsur administrasi bersifat lebih luas. Imformasi, personalia, financial, material, dan relasi public
termasuk administrasi
bersifat sempit.
Masing-masing sub konsep tersebut bersifat statis. Kenyataan di tempat kerja
akan tanpak adanya unsur umum sebagai proses yang bersifat dinamis.
E.
Fungsi
Umum Administrasi Kepegawaian
a. Perencanaan
Pegawai
Perencanaan pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan
kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan
yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada. Perencanaan pegawai
merupakan bagian penting dari dan sebagai kontributor pada proses perencanaan
strategis karena membantu organisasi dalam menentukan sumber-sumber yang
diperlukan dan membantu menentukan apa yang benar-benar dapat dicapai dengan
sumber-sumber yang tersedia.
Perencanaan pegawai yang baik akan memperbaiki pemanfaatan pegawai,
menyesuaikan aktivitas pegawai dan kebutuhan di masa depan secara efisien,
meningkatkan efisiensi dalam merekrut pegawai baru serta melengkapi informasi
tentang kepegawaian yang dapat membantu kegiatan kepegawaian dan unit organisasi
lainnya. Melalui perencanaan dapat diketahui kekurangan dibanding kebutuhan
sehingga dapat dilakukan perekrutan pegawai baru, promosi, dan transfer secara
proaktif sehingga tidak mengganggu kegiatan organisasi.
Dalam membuat perencanaan pegawai perlu diperhatikan faktor internal
dan eksternal organisasi. Di samping itu, perlu pula diperhatikan
langkah-langkah yang harus ditempuh sebagaimana dikemukakan Miller Burack dan
Maryann.
b.
Pengorganisasian Kepegawaian
Pengorganisasian adalah suatu langkah untuk menetapkan,
menggolong-golongkan dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu,
penetapan tugas dan wewenang seseorang, pendelegasian wewenang dalam rangka
untuk mencapai tujuan.
Pengorganisasian
mengantarkan semua sumber dasar (manusia dan nonmanusia) ke dalam suatu pola
tertentu sedemikian rupa sehingga orang-orang yang bekerja di dalamnya dapat
bekerja sama secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Salah satu akibat dari pengorganisasian adalah terbentuknya
struktur organisasi dan dalam struktur organisasi akan nampak bagaimana
hubungan antara satu unit dengan unit lain. Dengan kata lain, struktur
organisasi akan mempengaruhi aliran kerja, delegasi wewenang dan tanggung
jawab, sistem kontrol dan pengendalian, serta arus perintah dan
pertanggungjawaban.
Pengendalian
Pegawai
Pengawasan sebagai bagian dari pengendalian merupakan proses pengukuran
dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi
penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan
organisasi. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria
untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja, yang dalam penilaian kinerja
disebut standar pekerjaan.
Standar adalah suatu kriteria atau model baku yang akan diperbandingkan
dengan hasil nyata. Banyak jenis standar yang dapat dipergunakan dalam
pengendalian kegiatan-kegiatan kepegawaian. Dalam mengendalikan unit/bagian
kepegawaian, pimpinan harus mampu menemukan butir-butir pengendalian strategis
yang dapat dipantau berdasarkan penyimpangan.
c. Pengarahan pegawai
Ada banyak teori dan keyakinan tentang apa yang memotivasi pegawai. Secara keseluruhan tidak ada
kesepakatan tentang motivasi. Oleh karena itu,
sangat sulit bagi organisasi untuk sampai pada kebijakan dan pendekatan yang
akan memuaskan semua pegawai. Selain itu, bagi organisasi dalam
skala apapun, membuat analisis mendalam
tentang apa yang mendalam tentang apa yang motivasi setiap pegawai adalah tidak
praktis. Namun, setidaknya ada aturan-aturan praktis yang dapat diikuti untuk membantu memotivasi pegawai dan mengoptimalkan kepuasan kerja yaitu sebagai berikut:
1. Jelaskan kepada para pegawai apa yang dimaksud dengan kinerja efektif
dan pastikan mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka
2. Pastikan bahwa ada hubungan yang jelas antara kinerja dan penghargaan
dan alangkah baiknnya hubungan tersebut dikomunikasikan dengan pegawai.
3. Pastikan bahwa pegawai diberlakukan secara adil dan penilaian tentang
kinerja adalah objektif.
4. Bilamana mungkin kembangkan jenis-jenis penghargaan yang berbeda.
5. Kembangkan semangat seluwes mungkin dalam lingkungan
kerja dan kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap dan mampu menyesuaikan
dengan lingkungan.
6. Kembangkan sebuah system manajemen yang tepat sasaran.
Perencanaan dan Rekrutmen
Salah
satu fungsi Kepegawaian adalah pengadaan pegawai. Dalam kegiatan pengadaan
pegawai ini harus dilihat apakah ada formasi yang lowong, di samping itu perlu
pula dilihat kebutuhan sumber daya manusia, banyaknya kebutuhan dan jenisnya
pekerjaan. Setelah pasti ada formasi yang lowong, maka baru diadakan
serangkaian kegiatan untuk menjaring pegawai yang sesuai dengan kebutuhan
masing-masing unit beserta kualifikasinya.
Sedangkan perekrutan merupakan proses penarikan sejumlah calon yang
memiliki potensi untuk ditarik menjadi pegawai yang dilakukan melalui berbagai
macam kegiatan. Perekrutan yang efektif secara konseptual memiliki beberapa
hambatan yang dapat bersumber dari kebijakan organisasi maupun dari perencanaan
sumber daya manusia. Dalam ketentuan perundang-undangan Kepegawaian Negara
terdapat ketentuan yang mengatur formasi yaitu Peraturan Pemerintah No. 54
Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam
rangka menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan oleh suatu unit
organisasi, harus ditetapkan oleh seorang pejabat yang berwenang dalam jangka
waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus
dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan
tugasnya dengan baik dan tepat pada waktunya.
Seleksi, Orientasi, dan Pengangkatan
Kegiatan
seleksi tidak hanya merupakan proses pemilihan pegawai dari sekian banyak
pelamar yang dijaring melalui proses perekrutan, tetapi juga proses pemilihan
calon pegawai terhadap organisasi yang akan dimasuki. Pegawai yang telah lolos
seleksi akan diprioritaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi sebelum yang
bersangkutan ditempatkan dan mulai bekerja. Orientasi sangat penting terutama
bagi pegawai baru. Hal ini dikarenakan apa yang diperoleh pertama kali
seseorang memasuki dunia kerja akan berkesan lama, dan ini akan mempengaruhi
pegawai tersebut.
Kinerja dan penilaian pegawai
Istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual
performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh
seseorang). Pengertian kenerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secarra
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksaakan
tugasnya sesuaio dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Adapun factor
yang mempengaruhi kenerja yakni: factor kemampuan dan factor motivasi.
McClelland mengemukakan 6 karakteristik dari pegawai yang
memiliki motif berprestasi tinggi, yaitu: pertama, memiliki tanggung jawab
pribadi tinggi. Kedua, berani mengambil resiko. Ketiga, memiliki tujuan yang
realistis. Keempat, memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk
merealisasi untuk tujuannya. Kelima, memanfaarkan umpan balik yang konkret
dalam seluruh kegiatan kerja yang dilakukannya. Keenam, mencari kesempatan
untuk meralisasikan rencana yang telah diprogramkan.
Orientasi
merupakan upaya untuk mensosialisasikan nilai-nilai organisasi, pekerjaan, dan
rekan-rekan pada pegawai baru, yang dilakukan melalui sebuah program formal
maupun informal. Bagi pegawai lama yang akan menduduki jabatan baru, orientasi
juga perlu. Mereka dapat belajar terlebih dahulu tanggung jawab yang akan
dikerjakannya.
F.
Mengoptimalkan kinerja pegawai
Sumber:
Semarang Metro
08 Februari 2011
Mutasi Terus Menerus Ganggu Kinerja
Pegawai
KENDAL-Rangkaian mutasi
pejabat yang sudah empat kali sejak masa pemerintahan Bupati Widya Kandi
Susanti, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pejabat. Seperti disampaikan
Kartiko Nursapto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kendal ketika dihubungi
kemarin. Menurutnya, meski proses penempatan dan mutasi pejabat merupakan hak
preogratif Bupati, namun pihaknya cukup prihatin dengan terjadinya rangkaian
mutasi hingga empat kali di awal periode pemerintahan Bupati Widya Kandi
Susanti.
Seringnya Bupati melakukan mutasi, bisa membuat kosentrasi pejabat terganggu. Hal itu karena banyak pejabat yang khawatir atau pun waswas jika sewaktu-waktu akan dipindah. ”Dipungkiri atau tidak, kebijakan mutasi tentu membuat kekhawatiran tersendiri bagi pejabat. Hal itu akan mengganggu kosentrasi, khususnya dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dirinya hanya berharap orang-orang yang dipilih bupati untuk menempati jabatan baru bisa segera menyesuaikan diri, bekerja dengan baik dan mengemban kepercayaan Bupati dan masyarakat. Lebih bagus lagi, katanya, mereka bisa menunjukkan kinerja yang nyata dengan memegang teguh profesionalisme kerja.
Anik Kasiyani, Ketua DPRD Kendal menegaskan, mutasi jabatan adalah kewenangan kepala daerah. Hal itu menurutnya merupakan sesuatu yang wajar sesuai kebutuhan dan penyegaran organisasi.
”Yang diperlukan adalah dilakukan secara propopsional, juga profesional dalam arti tidak melakukan politik terhadap birokrasi. Pertimbangan tersebut perlu dilakukan agar birokrat mendapatkan waktu dan kesempatan yang cukup untuk meniti karier dan meningkatkan kompetensi serta profesionalitas,” paparnya.
263Pejabat.
Seperti telah diketahui, sejak dilantik sekitar pertengahan Agustus 2010 lalu, Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti tercatat sudah melantik dan memutasi pejabat sebanyak empat kali tahapan. Total pejabat yang dimutasi, bahkan mencapai 263 orang. Angka ini tergolong banyak, apalagi hampir di seluruh dinas serta bagian sudah pernah dilakukan perombakan kedudukan jabatan.
Widya Kandi telah melakukan perombakan dan mutasi sejak sebulan usai dilantik Agustus lalu. Tepatnya Kamis (30/9) tahun 2010, 12 pejabat dimutasi dari jabatannya. Pejabat struktural yang dilantik saat itu, terdiri dari pejabat ekselon II B (3 orang), eselon III A (5 orang), eselon III B (1 orang), eselon IV A (2 orang) serta eselon IV B (1 orang). Selang sebulan, tepatnya hari Jumat (15/10) Bupati Kendal kembali melakukan perombakan struktur bawahannya. Mutasi kali ini meliputi 89 pejabat, terdiri dari tiga orang pejabat eselon II B, IIIA (20 orang), IIIB (12 orang) dan IVA (54 orang). Pelantikan tersebut merupakan tahap kedua pasca pelantikannya sebagai Bupati Kendal pada tanggal 23 Agustus.
Senin (15/11), Bupati kembali melantik 99 pejabat struktural dan satu direktur umum BPR. Sebanyak 30 pejabat eselon III dan 69 pajabat eselon IV serta seorang Direktur Umum BPR Kendali Artha digeser ke posisi yang baru. Dan terakhir Jumat (4/2), sebanyak 62 pejabat dari berbagai eselon dipromosikan dalam rangkaian mutasi tahap keempat Pemkab Kendal.
Dr Hj Widya Kandi Susanti MM mengatakan, mutasi pejabat di kalangan birokrasi merupakan hak preogratif bupati. ”Mutasi dilakukan guna penyegaran dan penyesuaian dengan kebutuhan. Penempatan pejabat juga dilakukan secara profesional. Rolling jabatan kami harapkan bisa diartikan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja,” ujar Bupati.(H71-14)
Seringnya Bupati melakukan mutasi, bisa membuat kosentrasi pejabat terganggu. Hal itu karena banyak pejabat yang khawatir atau pun waswas jika sewaktu-waktu akan dipindah. ”Dipungkiri atau tidak, kebijakan mutasi tentu membuat kekhawatiran tersendiri bagi pejabat. Hal itu akan mengganggu kosentrasi, khususnya dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dirinya hanya berharap orang-orang yang dipilih bupati untuk menempati jabatan baru bisa segera menyesuaikan diri, bekerja dengan baik dan mengemban kepercayaan Bupati dan masyarakat. Lebih bagus lagi, katanya, mereka bisa menunjukkan kinerja yang nyata dengan memegang teguh profesionalisme kerja.
Anik Kasiyani, Ketua DPRD Kendal menegaskan, mutasi jabatan adalah kewenangan kepala daerah. Hal itu menurutnya merupakan sesuatu yang wajar sesuai kebutuhan dan penyegaran organisasi.
”Yang diperlukan adalah dilakukan secara propopsional, juga profesional dalam arti tidak melakukan politik terhadap birokrasi. Pertimbangan tersebut perlu dilakukan agar birokrat mendapatkan waktu dan kesempatan yang cukup untuk meniti karier dan meningkatkan kompetensi serta profesionalitas,” paparnya.
263Pejabat.
Seperti telah diketahui, sejak dilantik sekitar pertengahan Agustus 2010 lalu, Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti tercatat sudah melantik dan memutasi pejabat sebanyak empat kali tahapan. Total pejabat yang dimutasi, bahkan mencapai 263 orang. Angka ini tergolong banyak, apalagi hampir di seluruh dinas serta bagian sudah pernah dilakukan perombakan kedudukan jabatan.
Widya Kandi telah melakukan perombakan dan mutasi sejak sebulan usai dilantik Agustus lalu. Tepatnya Kamis (30/9) tahun 2010, 12 pejabat dimutasi dari jabatannya. Pejabat struktural yang dilantik saat itu, terdiri dari pejabat ekselon II B (3 orang), eselon III A (5 orang), eselon III B (1 orang), eselon IV A (2 orang) serta eselon IV B (1 orang). Selang sebulan, tepatnya hari Jumat (15/10) Bupati Kendal kembali melakukan perombakan struktur bawahannya. Mutasi kali ini meliputi 89 pejabat, terdiri dari tiga orang pejabat eselon II B, IIIA (20 orang), IIIB (12 orang) dan IVA (54 orang). Pelantikan tersebut merupakan tahap kedua pasca pelantikannya sebagai Bupati Kendal pada tanggal 23 Agustus.
Senin (15/11), Bupati kembali melantik 99 pejabat struktural dan satu direktur umum BPR. Sebanyak 30 pejabat eselon III dan 69 pajabat eselon IV serta seorang Direktur Umum BPR Kendali Artha digeser ke posisi yang baru. Dan terakhir Jumat (4/2), sebanyak 62 pejabat dari berbagai eselon dipromosikan dalam rangkaian mutasi tahap keempat Pemkab Kendal.
Dr Hj Widya Kandi Susanti MM mengatakan, mutasi pejabat di kalangan birokrasi merupakan hak preogratif bupati. ”Mutasi dilakukan guna penyegaran dan penyesuaian dengan kebutuhan. Penempatan pejabat juga dilakukan secara profesional. Rolling jabatan kami harapkan bisa diartikan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja,” ujar Bupati.(H71-14)
Penyelesaian:
Kata mutasi atau pemindahan oleh
sebagian masyarakat sudah dikenal, baik dalam lingkungan maupun di luar
lingkungan perusahaan (pemerintahan). Mutasi adalah kegiatan
memindahkan tenaga kerja dari satu tempat tenaga kerja ke tempat kerja lain.
Akan tetapi mutasi tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi
kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status
ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada
mengalihkan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain.
Menurut Alex S Nitisemito (1982:132) pengertian mutasi adalah
kegiatan dari pimpinan perusahaan untuk memindahkan karyawan dari suatu
pekerjaan ke pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar.
Selanjutnya H. Malayu S.P. Hasibuan
(2008 : 102) menyatakan bahwa mutasi adalah suatu perubahan
posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun
vertikal di dalam satu organisai. Pada dasarnya mutasi termasuk dalam fungsi
pengembangan karyawan, karena tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kerja dalam perusahaan (pemerintahan ) tersebut.
Sedangkan menurut Sastrohadiwiryo (2002 : 247) mutasi adalah
kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi,
tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan
tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang
mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada
perusahaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mutasi
diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan
harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.
Mutasi tidak terlepas dari alasan untuk mengurangi rasa bosan
pegawai kepada pekerjaan serta meningkatkan motivasi dan semangat kerja
pegawai, selain itu untuk memenuhi keinginan pegawai sesuai dengan minat dan
bidang tugasnya masing-masing dimana dalam kegiatan pelaksanaan mutasi kerja
sering disalah tafsirkan orang yaitu sebagai hukuman jabatan atau didasarkan
atas hubungan baik antara atasan dengan bawahan.
Dalam pelaksanaan mutasi harus benar-benar berdasarkan
penilaian yang objektif dan didasarkan atas indeks prestasi yang dicapai oleh
karyawan mengingat sistem pemberian mutasi dimaksudkan untuk memberikan peluang
bagi para karyawan negeri sipil untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Semangat kerja pegawai juga dapat menurun apabila pihak atasan tidak
memperhatikan kepentingan para bawahan. Hal ini akan menurunkan semangat kerja
para pegawai. Indikator dari turunnya semangat kerja antara lain rendahnya
produktivitas, tingkat absensi pegawai tinggi, gaji rendah, dan lain-lain.
Dengan demikian pastilah akan mempengaruhi semangat kerja pegawai dalam suatu
organisasi.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Administrasi
kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu
organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam kegiatan belajar ini telah dikemukakan
beberapa pendapat para ahli tentang pengertian, ruang lingkup, dan
fungsi/aktivitas kepegawaian.
Mutasi adalah kegiatan dari pimpinan perusahaan untuk
memindahkan karyawan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain yang dianggap
setingkat atau sejajar (Alex S Nitisemito (1982:132). Selanjutnya H. Malayu
S.P. Hasibuan (2008 : 102) menyatakan bahwa mutasi adalah suatu perubahan
posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun
vertikal di dalam satu organisasi. Sedangkan menurut Sastrohadiwiryo (2002 :
247) mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses
pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke
situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh
kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang
semaksimal mungkin kepada perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, mutasi
diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan
harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.
B.
Saran
1.
Diharapkan
kepegawaian mampu memberikan kesadaran kepada pegawai apa yang diharapkan dari
mereka dan bagaimana agar pekerjaan dilaksanakan sebaik-baiknya.
2.
Diharapkan
kepegawaian mampu menilai baik tidaknya cara-cara penerimaan dan pengujian
calon-calon pegawai.
3.
Diharapkan dengan
adanya mutasi dapat menempatkan pegawai sesuai dengan kompetennya
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Hani Handoko, T.1989. Manajemen
Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
jsau
ReplyDeleteinfo bimtek pusdiklat pemendagri
ReplyDelete