TUGAS DAN FUNGSI PERSONIL SEKOLAH (KB DAN TK)

 

 

 

ilustrasi


 

KOP

SEKOLAH

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PERSONIL SEKOLAH

 

1.   Pembina PAUD (Unsur UPTD / Dinas Pendidikan)

Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.

2.   Tugas Penyelenggara Sekolah

1.     Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;

2.     Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;

3.     Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;

4.     Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;

5.     Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;

6.     Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.

3.   Tugas Pengelola

Pengelola Paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:

1.     Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;

2.     Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;

3.     Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;

4.     Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping);

5.     Membina kegiatan administrasi kelembagaan;

6.     Membuat perencanaan anggaran sekolah;

7.     Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;

8.     Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;

9.     Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Lembaga dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;

10.  Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;

11.  Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.

4.   Tugas Bendahara (Bagian Keuangan)

Bendahara adalah bertugas untuk mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut ini:

1.    Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;

2.    Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;

3.    Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;

4.    Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;

5.    Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap bulan;

6.    Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;

7.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;

8.    Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.

 

5.   Tugas Tata Usaha

Tata usaha paud tk secara umum adalah sebagai berikut:

1.    Membantu fungsi administrasi umum, keuangan, sarpras baik dari sekretaris, bendahara, maupun kepala sekolah;

2.    Menyusun dan menyajikan data statistik dan grafik keadaan siswa dan profil guru dengan rapi;

3.    Membuat dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan;

4.    Menyiapkan berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.

6.   Tugas Operator PAUD

Selain melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud, tugas dan fungsi operator paud adalah sebagai berikut:

1.     Menginstal Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester;

2.     Menginput semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah);

3.     Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data;

4.     Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;

5.     Melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

7.   Tugas Pendidik / Guru PAUD

Seorang guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Apa saja uraian tugas guru paud tk kelompok bermaindapat dicontohkan berikut ini:

1.    Mengidentifikasi kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;

2.    Menguasai profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum paud yang berlaku;

3.    Membimbing kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria, santai dan penuh kasih sayang;

4.    Kreatif dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,

5.    Mampu menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,

6.    Mengidentifikasi tiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;

7.    Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi, bercerita, dan bereksplorasi.

 

 

 

8.   Juru Masak

1.    Menjalankan tugas dan fungsi dalam menyediakan akomodasi makanan sehat setiap hari bagi anak.

2.    Memastikan kebutuhan gizi sieimbang dalam mendukung perkembangan anak selama di sekolah.

3.    Wajib mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga.

 

9.   Tenaga Kebersihan

1.    Menjalankan tugas dan fungsi kebersihan lingkungan PAUD;

2.    Menjalankan tugas dan fungsi penataan keindahan dan kerapihan lingkungan PAUD;

3.    Berusaha memberikan contoh prilaku akhlakul karimah di dalam maupun di luar PAUD;

4.    Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;

5.    Wajib mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga.

 

 

 

Mengetahui,

Pengelola

 

 

 

nama

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI SPBU

DAFTAR SMP SE KABUPATEN KUDUS

CONTOH PENERAPAN METODOLOGI EKONOMETRIKA