TUGAS DAN FUNGSI PERSONIL SEKOLAH (KB DAN TK)
|
KOP SEKOLAH |
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PERSONIL
SEKOLAH
1.
Pembina
PAUD (Unsur UPTD / Dinas Pendidikan)
Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur
UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang
bersangkutan. Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas
Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.
2.
Tugas
Penyelenggara Sekolah
1.
Mengusahakan
optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan termasuk fasilitasnya;
2.
Mengusahakan
optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai
pihak;
3.
Berkonsultasi
dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
pendidikan;
4.
Memberikan
masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam
rangka peningkatan kualitas pendidikan;
5.
Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;
6.
Berperan
aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam
Kurikulum Operasional.
3.
Tugas
Pengelola
Pengelola
Paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Menyusun
rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh
komponen yang berada di bawah lembaga paud;
2.
Mengkoordinasikan
dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar,
tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
3.
Memberikan
pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan
perkembangan anak;
4.
Melakukan
pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten
guru (guru pendamping);
5.
Membina
kegiatan administrasi kelembagaan;
6.
Membuat
perencanaan anggaran sekolah;
7.
Melakukan
kegiatan supervisi kepala sekolah;
8.
Memberikan
berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
9.
Bekerja
sama dengan pihak lain terutama pihak Lembaga dan Pemerintah dalam rangka
peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
10.
Berperan
aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam
Kurikulum Operasional;
11.
Membuat
kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.
4.
Tugas
Bendahara (Bagian Keuangan)
Bendahara
adalah bertugas untuk mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia
dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut
ini:
1.
Membukukan,
mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
2.
Mempersiapkan
rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana
pendidikan;
3.
Mencarikan
biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
4.
Membukukan
dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
5.
Bertugas
menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap
bulan;
6.
Mendayagunakan
uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
7.
Membuat
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara
rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
8.
Membuat
pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
5.
Tugas
Tata Usaha
Tata
usaha paud tk secara umum adalah sebagai berikut:
1.
Membantu
fungsi administrasi umum, keuangan, sarpras baik dari sekretaris, bendahara,
maupun kepala sekolah;
2.
Menyusun
dan menyajikan data statistik dan grafik keadaan siswa dan profil guru dengan
rapi;
3.
Membuat
dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain
yang diperlukan;
4.
Menyiapkan
berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses
pembelajaran.
6.
Tugas
Operator PAUD
Selain
melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud, tugas dan fungsi operator
paud adalah sebagai berikut:
1.
Menginstal
Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas,
termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan
biasanya Per-semester;
2.
Menginput
semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik
Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas
Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator
Oleh kepala sekolah);
3.
Setelah
melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di
instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server
Kemdiknas sebagai Pusat Data;
4.
Mencetak
/ Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;
5.
Melakukan
Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload
kembali ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
7.
Tugas
Pendidik / Guru PAUD
Seorang
guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi
dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai
lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Apa saja uraian tugas guru paud tk
kelompok bermaindapat dicontohkan berikut ini:
1.
Mengidentifikasi
kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;
2.
Menguasai
profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum
paud yang berlaku;
3.
Membimbing
kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria,
santai dan penuh kasih sayang;
4.
Kreatif
dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks
pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,
5.
Mampu
menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,
6.
Mengidentifikasi
tiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman
hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;
7.
Menyelenggarakan
kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi,
bercerita, dan bereksplorasi.
8.
Juru
Masak
1.
Menjalankan
tugas dan fungsi dalam menyediakan akomodasi makanan sehat setiap hari bagi
anak.
2.
Memastikan
kebutuhan gizi sieimbang dalam mendukung perkembangan anak selama di sekolah.
3.
Wajib
mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga.
9.
Tenaga
Kebersihan
1.
Menjalankan
tugas dan fungsi kebersihan lingkungan PAUD;
2.
Menjalankan
tugas dan fungsi penataan keindahan dan kerapihan lingkungan PAUD;
3.
Berusaha
memberikan contoh prilaku akhlakul karimah di dalam maupun di luar PAUD;
4.
Berperan
aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam
Kurikulum Operasional;
5.
Wajib
mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga.
Mengetahui,
Pengelola
nama
Comments
Post a Comment