Pegawai Kontrak

Analisis pegawai kontrak dan kompensasi
Dalam unsur kepegawaian dikenal adanya upah atau penggajian. Upah dan penggajian sendiri adalah bentuk lain dari kompensasi. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para pegawai sebagai balas jasa atas prestasi kerja. Bentuk dari kompensasi ini sendiri dapat berupa uang maupun barang. Faktor penentu dari kompensasi adalah:
1.      Keadaan keuangan organisasi.
2.      Tingkat pasaran gaji.
3.      Perjanjian kerja
4.      Peraturan pemerintah.
Selain itu tujuan administrasi kompensasi antara lain:
1.      Memperoleh personalia yang Qualified
2.      Mempertahankan para karyawan yang ada sekarang
3.      Menjamin keadilan
4.      Menghargai perilaku yang diinginkan
5.      Mengendalikan biaya- biaya
6.      Memenuhi peraturan- peraturan legal.
Tujuan- tujuan adminstrasi kompensasi harus dijadikan pedoman dalam sistem pengupahan dan penggajian karyawan.
Keadilan dan Kompensasi haruslah diperhatikan oleh organisasi dalam penetapan kebijakan kompensasi. Keadilan berarti bahwa besarnya kompensasi harus dikaitkan dengan nilai relatif pekerjaan- pekerjaanya.
Hal ini menjadi salah satu bahasan dari permasalahan dari para Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) di Kebumen Jawa Tengah. Setelah masa kontrak kerja habis dengan pemerintah pusat per 17 September 2011, mereka berharap adanya anggaran penunjang operasional dari Oktober hingga Desember 2011. Secara resmi meskipun tugas mereka telah berakhir, tetapi mereka tidak bisa lepas tangan terhadap kelompok tani binaan mereka. Oleh karena itu mereka membutuhkan biaya untuk 2 bulan penyuluhan tambahan.
Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Karyawan kontrak sendiri adalah karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa kerjanya. Dalam hal ini kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya. Apabila prestasi kerjanya baik, akan diperpanjang kontrak kerjanya. Dampak psikis dari ketentuan yang menyatakan masa kerja karyawan kontrak tergantung pada prestasi kerjanya adalah karyawan kontrak menjadi mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan menginginkan untuk dapat terus bekerja dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut dipergunakan karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Jumlah THL-TBPP di Kebumen sebanyak 127 orang. Dimana mereka tersebar di 26 kecamatan dengan tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok tani. Para pegawai kontrak biasanya hanya dikontrak selama delapan bulan. Dalam adminstrasi kompensasi, pemerintah ataupun organisasi menjamin keadilan, dimana adanya gaji yang sesuai dan sejajar sesama pegawai. Tetapi dalam kenyataanya selama 4 tahun bertugas, para THL-TBPP tidak memperoleh kompensasi tunjangan operasional dari Pemkab Kebumen, setelah kontrak mereka habis dibulan September 2011. Jadi selama 4 tahun biaya dari operasional program penyuluh diambil dari anggota THL-TBPP sendiri.
Dalam hal ini Kementrian Pertanian RI telah memberikan surat edaran yang mana honorarium penyuluh pasca habis masa kontrak dapat dibiayai oleh APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini jelas mengingkari salah satu tujuan administrasi kompensasi dalam memenuhi peraturan- peraturan legal pemerintah. Tetapi dalam permasalahan tunjangan operasional karyawan THL-TBPP, Komisi B DPRD Kebumen telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Tetapi dari Kementrian Dalam Negeri tidak memperbolehkan pemberian tunjangan operasional pasca kontrak berasal dari APBB. Hal itu dikarenakan akan adanya anggaran dobel di APBD.
Dalam permasalahan in hendaknya pihak pemerintah Kebumen melakukan kontrak untuk yang kedua kalinya dengan THL-TBPP  agar kedua pihak dapat bekerja sama untuk membangun petani- petani yang cerdas.

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI SPBU

DAFTAR SMP SE KABUPATEN KUDUS

CONTOH PENERAPAN METODOLOGI EKONOMETRIKA