Immanuel Kant


Kant Perpetual Peace 



      Immanuel Kant (1724 - 1804) merupakan salah satu filsuf yang paling berpengaruh dalam sejarah filsafat Barat. Kontribusinya terhadap metafisik, epistemologi, etika, dan estetika, mempunyai dampak yang sangat besar pada hampir semua pergerakan filsafat setelahnya.
      Kant lahir pada di Konigsberg, sebuah kota di Prusia timur. Seluruh riwayat hidup Kant selanjutnya terpusat di kota tersebut. Kant tidak pernah bepergian lebih jauh dari lima puluh mil dari kampung halamannya. Meski demikian, karya-karyanya mempunyai pengaruh yang sangat besar--laiknya revolusi Copernicus--dalam dunia filsafat. Karya-karyanya yang termasyhur antara lain: Critique of Pure Reason (1781), Prolegomena to any future Metaphysics (1783), Foundation of The Metaphysis of Ethics (1785), Critique of Practical Reason (1788), dan Critique of Judgement (1790). Di samping itu, Kant juga memberikan kontribusi bagi hubungan kerjasama internasional lewat karyanya yang berjudul Perpetual Peace (1795). Tesis central dari karya-karya Kant--bahwa apa yang mungkin diketahui oleh manusia (tentang realitas) mensyaratkan partisipasi aktif dari pemikiran manusia--sebenarnya cukup sederhana, tapi detil pada aplikasinya luar biasa kompleks.
      Pemikiran Kant dalam teori pengetahuan sering disebut sebagai revolusi kantian. Ada dua alasan mengapa disebut demikian. Pertama, kant mengubah trend filsafat Barat yang sebelumnya memfokuskan diri pada pertanyaan ontologis (apa itu realitas?) ke fokus yang lebih epistemologis (bagaimana pengetahuan tentang realitas itu mungkin?). Kedua, Kant berhasil mensintesakan dua teori pengetahuan yang selama berabad-abad tidak terjembatani, yaitu antara rasionalisme yang menekankan pada rasio sebagai sumber pengetahuan, dan empirisme yang menekankan pengalaman sebagai sumber pengetahuan.
      Selanjutnya dalam Perpetual Peace dikatakan bahwa: jika kita menginginkan perdamaian kekal (perpetual peace), kita bisa memulainya dengan suatu negara universal (world state). Namun menurut Kant hal tersebut tidak mungkin dikarenakan beberapa alasan yaitu :
  1. Perbedaan bahasa dan agama secara alami memisahkan negara-negara.
  2. Jika negara-negara menyerahkan kedaulatannya (di bawah satu payung besar) maka gagasan 'negara' tidak lagi ada.
  3. Negara dunia (world state) pada hakikatnya bersifat lalim.
  4. Ketidakmungkinan adanya satu penguasa tunggal yang mengontrol seluruh dunia.
Sehingga kita membutuhkan suatu federasi dari negara-negara merdeka yang dilandasi hukum internasional. Seluruh konflik yang terjadi antara negara-negara yang ada, akan diselesaikan melalui diskusi dan arbitrasi legal. Sebuah federasi internasional bisa dibentuk dengan aturan-aturan awal (preliminary articles) sebagai berikut:
  1. Traktat perdamaian tidak bisa dipegang teguh apabila masih ada kesepakatan tidak terucap akan adanya perang di masa mendatang.
  2. Tidak ada negara merdeka, besar atau kecil, yang berada di bawah kuasa negara lain.
  3. Standing army (miles perpetuus) harus dihapuskan secara total.
  4. Hutang negara tidak disangkutpautkan dalam hubungan antarnegara.
  5. Tidak ada negara yang mengintervensi konstitusi maupun pemerintahan negara lain.
  6. Selama masa perang, tidak ada negara yang melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan hostility--seperti pembunuhan (percussores), memata-matai (venefici), pelanggaran kapitulasi, dan dorongan berkhianat (perduellio) terhadap negara lawan--yang mengakibatkan kepercayaan bersama terhadap perdamaian setelahnya menjadi mustahil.
Preliminary articles ini bertujuan memastikan keamanan negara-negara merdeka dan menghilangkan konflik di antara mereka. Untuk mengimplementasikan preliminary articles tersebut, dibutuhkan prasyarat yang termuat dalam definitive articles, yaitu:
  1. Konstitusi dari setiap negara harus Republikan, yang berarti pada parakteknya: kebebasan bagi tiap anggota dari komunitas, hukum tunggal, seta prinsip kesetaraan hukum.
  2. Law of Nations harus didirikan di atas Federasi Negara-negara Merdeka.
  3. Law of World Citizenship harus dibatasi dan didasarkan pada kesediaan universal (universal hospitality).
      Meskipun Perpetual Peace tidak masuk dalam deretan karya-karya Kant yang termasyhur. Namun karya ini disusun pada masa senja hidupnya, di mana pemikiran Kant sudah lebih matang dibandingkan pada masa-masa sebelumnya.

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI SPBU

DAFTAR SMP SE KABUPATEN KUDUS

CONTOH PENERAPAN METODOLOGI EKONOMETRIKA